Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Cihampelas, dipandang merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Cangkuang berdiri pada 22 Oktober 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjaran, berikut pengisian jabatan strukturalnya dan efektif eksistensinya telah dimulai pada tanggal tersebut. Namun demikian dalam prakteknya masih memerlukan waktu yang cukup untuk dapat melaksanakan fungsinya. Hal tersebut dapat dimaklumi sehubungan dukungan sarana dan prasarana yang belum lengkap. Sejak dikeluarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, penyelenggaraan tugas dan fungsi kecamatan mengalami perubahan yang mendasar. Implikasi adanya perubahan ini kecamatan diposisikan sebagai perangkat daerah yang dalam melaksanakan tugas dengan mengacu kepada Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat tersebut.. Perubahan ini sesuai dengan tuntutan masyakarat yang menginginkan pelayanan dan kinerja pemerintah daerah yang efesien dan efektif dengan pendekatan publik service yang sesuai dengan standar pelayanan.
Minggu, 24 Januari 2010
Sejarah Kecamatan Cangkuang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Cihampelas, dipandang merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Cangkuang berdiri pada 22 Oktober 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjaran, berikut pengisian jabatan strukturalnya dan efektif eksistensinya telah dimulai pada tanggal tersebut. Namun demikian dalam prakteknya masih memerlukan waktu yang cukup untuk dapat melaksanakan fungsinya. Hal tersebut dapat dimaklumi sehubungan dukungan sarana dan prasarana yang belum lengkap. Sejak dikeluarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, penyelenggaraan tugas dan fungsi kecamatan mengalami perubahan yang mendasar. Implikasi adanya perubahan ini kecamatan diposisikan sebagai perangkat daerah yang dalam melaksanakan tugas dengan mengacu kepada Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat tersebut.. Perubahan ini sesuai dengan tuntutan masyakarat yang menginginkan pelayanan dan kinerja pemerintah daerah yang efesien dan efektif dengan pendekatan publik service yang sesuai dengan standar pelayanan.
Rabu, 22 Juli 2009
Potensi Kecamatan Cangkuang
Posisi Kecamatan Cangkuang sangatlah strategis baik dalam bidang perekonomian, komunikasi, keamanan maupun dalam bidang lainnya.
Kecamatan Cangkuang yang terletak pada ketinggian 110 meter sampai dengan 2.429 meter di atas permukaan laut yang memiliki udara sejuk pegunungan sangat potensial secara ekosistem dan lingkungan, kondisi iklim tersebut menjadikan sebagai ruang yang nyaman bagi semua untuk melakukan berbagai aktivitas.
Kecamatan Cangkuang berdekatan langsung dengan Kabupaten Bandung yang dapat menunjang berkembangnya beberapa aktivitas kegiatan mulai dari perdagangan, industri, serta jasa lainnya dengan dukungan fasilitas transportasi, komunikasi, listrik yang memungkinkan pertumbuhan investasi secara optimal
Komoditas Tanaman Pangan dan Hortikultura Unggulan

Potensi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Bandung cukup besar dengan meliputi tanaman bahan pangan, sayur- sayuran,perkebunan dan buah- buahan pemanfaatan lahan di pegunungan berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan wisata dan perkebunan sedangkan di wilayah kaki bukit dimanfaatkan untuk budi daya tanamnan holtikultura ( terutama sayuran )
DATA PRODUKSI PERTANIAN UNGGULAN
NO
KOMODITAS
PRODUKSI (TON)
A.
TAN. PANGAN
A1 PADI *)
1. Padi Sawah 579,455
2. Padi Gogo
28,305
Jumlah 607,760
A2 PALAWIJA
1 Jagung
57,115
2 Kedelai
921
3 Kacang Tanah 3,222
4 kacang hijau 67
5 Ubi Kayu 182,353
6 Ubi Jalar 22,972
B. TAN. HORTIKULTURA
B1 Sayur-Sayuran
Bawang Merah 31,739
Cabe Besar 35,097
Kentang
256,943
Tomat
112,208
Kubis
178,884
B2 Buah-Buahan
Alpukat
8,303
Pisang
67,191
Salak
266
Rambutan
1,247
B3 Tan. Hias **)
Anggrek
74,249
Gladiul 8,162,244
Krisan 31,326,945
Gerbera
3,674,535
Sedap Malam ***)
6,588,312
B4
Obat-Obatan
Jahe ***)
6,711,943
Ket : *) Satuan produksi dalam Ton GKP (Gabah Kering Pungut)
**) Satuan Produksi dalam Tangkai
***) Satuan Produksi dalam Kg
Sumber : Dinas Pertanian Kab. Bandung, 2008 .
Langganan:
Postingan (Atom)